Definisi hukum syara’ adalah seruan (khithab)
Syari’ (Allah) yang berkaitan dengan perbuatan hamba (manusia).
Sedangkan definisi wajib adalah sesuatu yang diminta dengan seruan yang
bersifat pasti, atau sesuatu yang diberikan pahala bagi yang
melakukannya dan disiksa bagi yang meninggalkannya. Haram adalah sesuatu
yang dilarang dengan ketentuan yang bersifat pasti, atau disiksa bagi
yang melakukannya.
Definisi-definisi Bukan Syara’
Definisi yang masuk kategori ini misalnya definisi tentang al-fikr (pemikiran), thariqah aqliyah (pola pikir rasional), thariqah ilmiyah (pola pikir ilmiyah) ataupun tentang masyarakat. Semua itu berhubungan dengan fakta.
Pemikiran, Akal dan Idrak (kesadaran)
Ketiganya
memiliki makna yang sama, yaitu pencerapan (pemindahan) suatu fakta ke
otak melalui panca indera, yang dipadukan dengan pengetahuan (informasi)
yang diperoleh sebelumnya, yang dapat menjelaskan fakta tersebut.
Jadi,
ada empat komponen yang dibutuhkan manusia agar mampu berpikir, yaitu
adanya fakta, keberadaan otak yang sehat, panda indera dan adanya
pengetahuan (informasi tentang fakta itu) sebelumnya.
Keempat komponen tersebut harus bersatu agar tercapai proses berpikir yang melahirkan pemikiran, akal dan idrak.
Pola Pikir Rasional (Thariqah Aqliyah)
Pola pikir rasional (thariqah aqliyah)
adalah cara yang digunakan untuk memahami sesuatu. Ia merupakan proses
penggunaan akal agar sampai pada tingkat pemikiran. Dengan kata lain ia
adalah cara yang digunakan akal untuk menghasilkan pemikiran. Inilah
metoda yang biasa digunakan dalam proses berpikir.
Adapun
pola pikir rasional adalah metoda pengkajian yang dapat ditempuh agar
seseorang sampai pada tahap mengetahui hakekat sesuatu yang sedang
dikaji, melalui penginderaan atas fakta. Proses pencerapan tadi
dilakukan melalui panca indera menuju otak, dibantu dengan pengetahuan
(informasi tentang fakta tersebut) yang sudah ada sebelumnya. Proses ini
menghasilkan (pengertian atas hakekat) sebuah fakta. Penetapan (hakekat
atas fakta) itu dinamakan pemikiran, atau disebut juga dengan idrak
aqliy.
Pola
pikir rasional dapat menjangkau obyek yang dapat diindera seperti
(obyek kajian ilmu) fisika, atau (obyek-obyek) pemikiran seperti (kajian
tentang) akidah, syari’at, atau juga menjangkau (pemahaman atas) obyek ucapan seperti (kajian tentang) fiqih dan sastra. Pola
pikir jenis ini merupakan cara yang lazim dan harus dilakukan seseorang
agar sampai pada tingkatan idrak (memahami hakekat sesuatu). Proses ini
mampu membentuk ‘aqlu al-asyya (memahami fakta secara obyektif tanpa memerlukan proses yang rumit-pen). Berdasarkan hal ini maka manusia mampu memahami obyek apapun yang ingin diketahuinya.
Pola Pikir Ilmiah (Thariqah Ilmiyah)
Pola
pikir ilmiah adalah metode pengkajian yang dapat ditempuh untuk
mengetahui hakekat sesuatu yang sedang diteliti melalui berbagai
percobaan ilmiah. Akan tetapi obyeknya hanya menjangkau benda-benda yang
bersifat materi (empiris), tidak dapat menjangkau obyek abstrak. Jadi
tidak menjangkau obyek pemikiran yang diperoleh manusia tanpa melalui
analisa laboratorium.
Pola
pikir ilmiah khusus dilakukan untuk ilmu-ilmu eksperimental dengan
memperlakukan benda pada situasi/kondisi tertentu, bukan pada
situasi/kondisi alami. Hasil yang diperoleh dibandingkan dengan hasil
penelitian pada kondisi alami yang telah ada (kontrol). Dari percobaan
dan hasil yang diperoleh serta perbandingan yang dilakukan, maka diambil
suatu kesimpulan tentang hakekat benda yang diteliti. Bentuk percobaan
ini lazim dilakukan di laboratorium.
Kesimpulan
yang diperoleh seorang peneliti berdasarkan pola pikir ilmiah tadi
menghasilkan sesuatu yang tidak pasti, hanya berupa dugaan (dzanniy).
Hasil yang berupa dugaan mengandung kemungkinan keliru. Dalam pola
pikir ilmiah kemungkinan terjadinya kekeliruan menjadi sebuah paradigma
sesuai dengan kesimpulan yang muncul dari pola pikir ini.
Pola
pikir ilmiah merupakan salah satu cabang dari thariqah aqliyah. Pola
pikir ilmiah bukan asas dalam berpikir, karena bukan dasar yang di
atasnya dapat dibangun sesuatu yang lain. Pola pikir ilmiah hanya cabang
dari pola pikir rasional. Apabila thariqah ilmiyah
dijadikan sebagai asas, maka hal ini mengakibatkan tersingkirnya
pengkajian sebagian besar pengetahuan dan hakekat atas berbagai fakta.
Bahkan bisa menyebabkan gugurnya banyak pengetahuan yang dapat kita
pelajari dan mengandung kebenaran. Padahal keberadaan pengetahuan itu
nyata, dapat ditangkap oleh indera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar