Kejahatan terhadap perempuan menjadi momok menakutkan, tak hanya bagi perempuan itu sendiri, tetapi juga bagi orang-orang yang diberi amanah untuk menjaga perempuan,
seperti suami atau ayah. Betapa tidak, pemberitaan media tak pernah
kosong dari peristiwa memiriskan ini. Korbannya pun semakin tidak
mengenal umur. Kini, anak-anak perempuan juga banyak menjadi sasaran.
Tidak hanya di tempat umum atau sarana
publik, seperti angkutan publik, jalanan ramai atau halaman kosong dan
sepi. Kejahatan ini juga kerap terjadi di tempat yang justru biasanya
dianggap paling aman, yaitu rumah, bahkan sekolah.
Pelakunya juga tidak hanya orang yang
tak dikenal korban. Sebagiannya bahkan orang yang dikenal dekat dengan
korban, seperti yang dilakukan seorang ayah terhadap anak perempuannya, kakak atau ipar, hingga pacar (teman dekat) korban. Peristiwa ini sering tidak pernah diduga korban. perempuan pada umumnya baru tersadar ketika kejadian tidak diinginkan itu menimpa dirinya.
Kejahatan terhadap perempuan memiliki beragam bentuk. Di antaranya, kekerasan seksual, kekerasan fisik, pembunuhan, perampasan harta, penculikan, penjualan perempuan
untuk dipekerjakan tidak sesuai keinginannya, perbudakan dan lain
sebagainya. Dari semua jenis kejahatan tersebut, kasus kekerasan seksual
masih menujukkan statistik yang sangat tinggi.
Kekerasan seksual sendiri, menurut Komnas perempuan,
ada 15 bentuk seperti perkosaan, intimidasi seksual termasuk ancaman
atau percobaan perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual,
perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung, dan lain sebagainya.
Tak bisa dipungkiri, seksualitas rupanya
menjadi sisi atau perkara yang paling diinginkan para pelaku kejahatan.
Mengapa aspek ini begitu mudah dicabik-cabik oleh orang yang tak
bertanggung jawab? Bukankah Allah SWT memang menciptakan perempuan
dengan tabiat dan kadar (karakteristik) tertentu. Jika mereka
menderita, tentulah ada yang salah dengan perlakuan terhadap makhluk
Allah ini. Bisa jadi dari orang-orang di sekitarnya, masyarakat, negara,
atau bahkan dari perempuan itu sendiri.
kapitalisme Biang Ketakutan
Banyaknya kejahatan terhadap perempuan di tempat umum maupun khusus sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari gurita kapitalisme-liberalisme yang berlaku di negeri ini. Kehidupan kapitalistik telah melahirkan banyak kekacauan dalam berbagai sisi kehidupan.
Kapitalsime nyata-nyata melahirkan
kemiskinan. Penghasilan seorang suami tak lagi mencukupi kebutuhan hidup
keluarganya. Akibatnya, perempuan
dipaksa secara sistemik untuk keluar rumah mencari nafkah, bahkan
hingga larut malam. Mereka tentu berisiko tinggi terkena kejahatan.
Kemiskinan pun melahirkan orang-orang bermental rusak yang menghendaki kekayaan tanpa susah-payah bekerja. perempuan menjadi sasaran mudah kejahatan karena mereka pada umumnya lemah. perempuan
juga memiliki nilai ‘plus’. Keindahan tubuhnya adalah kekayaan yang
bernilai ekonomis. Inilah yang memunculkan kejahatan bermotif materi
terhadap perempuan.
Adapun maraknya kejahatan seksual, hal
ini tidak lepas dari menjamurnya pornografi. Kini, konten porno begitu
mudah berpindah dan ditemui di dunia maya, lapak pinggir jalan, media
cetak, hingga telepon seluler. Betapa mudahnya dorongan syahwat
dimunculkan. Bisa dibayangkan apa yang dilakukan oleh orang-orang yang
tidak memiliki tempat pelampiasan yang sah (yaitu istri) saat hasrat
seksual itu tak terbendung. Tak jarang, kekerasan seksual di rumah pun
terjadi karena kondisi seperti ini.
Di sisi lain, pemandangan memilukan juga berasal dari perempuan
itu sendiri. Gaya hidup liberal telah menyeret mereka untuk
berpenampilan mengundang hasrat seksual lawan jenis. Tak hanya aurat,
gaya sensualitas-nya pun semakin menambah gairah laki-laki. Padahal
sebuah studi oleh Georgia Gwinnett College, AS, memperlihatkan bahwa
pada otak lelaki terjadi efek seperti saat seseorang meminum miras atau
obat-obatan bila melihat lekuk tubuh wanita yang ramping dan seksi.
Kecanggihan teknologi juga memberi andil yang tidak sedikit. Dalam sistem
kapitalis-liberalis hal ini telah dimanfaatkan secara mudah oleh pelaku
kejahatan untuk memuluskan target-target kejahatannya. Mereka bisa
menggunakan media sosial (seperti facebook atau lainnya) untuk mencari target. Berkenalan dengan korban hingga janjian untuk bertemu menjadi amat mudah dilakukan.
Negara dalam sistem kapitalis ternyata juga gagal dalam mencegah berbagai tindak kejahatan serupa terjadi lagi. Produk hukum yang dilahirkan benar-benar tidak memberikan harapan keadilan bagi kaum perempuan.
Tak ada efek jera atas hukuman yang dijatuhkan pada pelaku kejahatan.
Dalam pasal 285 KUHP, misalnya, hukuman bagi pelaku pemerkosaan paling
lama dua belas tahun. Untuk kejahatan seksual lain minimal hanya 2
tahun. Pantas saja, pelaku kejahatan tidak pernah jera.
kapitalisme-liberalisme semakin lengkap menjadi biang ketakutan karena sistem
ini terbukti gagal dalam membina dan melahirkan orang-orang salih
dengan kadar iman yang kuat. Kalaupun ada, jumlahnya amat sedikit.
Lemahnya iman menyebabkan pelaku kejahatan tidak mampu menahan diri dari
godaan. Betapa banyak orang yang saat ini lebih disibukkan dengan
urusan pribadi; sebagian sibuk mengurus kemewahan dunia, sebagian
lainnya sibuk memikirkan kesulitan hidup. Semua itu menggerus keimanan.
Masyarakat dengan tingkat depresi yang tinggi tidak mampu berpikir
jernih. Tak jarang pelampiasannya adalah aktivitas yang melanggar syariah, seperti melakukan tindak kejahatan (terhadap perempuan). Demikanlah, jahatnya kapitalisme liberalis dalam merusak kehidupan manusia.
Tips Praktis
Risiko hidup dalam sistem yang rusak mau tak mau harus ditanggung semua pihak, termasuk perempuan dan keluarga baik-baik. Berikut beberapa tips untuk melindungi perempuan dari kejahatan.
Pertama: Selalu memohon
keselamatan kepada Allah SWT dalam setiap melakukan aktivitas, apalagi
jika terpaksa melakukan aktivitas dengan tingkat risiko lebih tinggi.
Kedua: Memastikan seluruh anggota keluarga memahami dan melaksanakan hukum syariah.
Hal ini penting karena pelaku kejahatan bisa saja berasal dari
orang-orang di sekitar rumah, atau orang luar tetapi mendapatkan
kesempatan dengan perantaraan orang dalam rumah.
Ketiga: Meningkatkan peran serta keluarga.
Orangtua hendaknya lebih memperhatikan dan menjaga anaknya. Demikian
pula, suami terhadap istrinya. Mereka adalah orang-orang yang telah
diamanahi Allah SWT untuk menjaga perempuan.
Keempat: Menegakkan hukum syariah di rumah. Misalnya, menjaga kehidupan khusus (rumah) hanya untuk mahram atau para wanita
saja; tidak memberi kelonggaran terhadap tamu untuk masuk ke dalam
rumah, kecuali setelah salam dan mendapatkan ijin dari penghuni rumah.
Istri tidak boleh sembarangan menerima tamu, melainkan dengan ijin
suaminya.
Kelima: Menjaga dan melaksanakan hukum syariah ketika keluar rumah. Di antaranya dengan menutup aurat dan berpakaian syar’i, tidak berdandan berlebihan (tabarruj), tidak khalwat,
tidak menunduk di hadapan laki-laki sehingga memunculkan niat dan
pandangan buruk dari pihak laki-laki; juga tidak bepergian sendirian
tanpa mahram, terutama jika melakukan berperjalan lebih dari sehari semalam.
Keenam: Tidak memberikan
peluang bagi munculnya kejahatan. Kejahatan terjadi bukan hanya karena
niat sang pelaku, tetapi juga karena ada kesempatan. Hendaklah perempuan menjaga harga diri dan bersifat iffah,
dengan tidak melakukan aktivitas yang mengundang niat jahat orang lain.
Ia tidak boleh tebar pesona sembarangan kepada orang lain, terutama
terhadap lawan jenis. Ia juga harus berusaha mencari keselamatan diri
(misal, tidak berjalan sendirian pada malam hari, di tempat sepi, atau
menerima bantuan dari laki-laki bukan mahram-nya, dsb).
Ketujuh: Bijak dalam
menggunakan media sosial. Hendaklah tidak mudah berkenalan dengan orang
yang tidak dikenal dalam media sosial. Membatasi berinteraksi dengan
lawan jenis dalam media sosial. Tidak menceritakan masalah pribadi dan
tidak berkomunikasi secara intensif dengan lawan jenis. Sebaiknya pula
tidak memasang foto diri (yang bisa menarik perhatian lawan jenis) di media seperti ini.
Kedelapan: Berusaha menjadi perempuan kuat dengan membekali diri ilmu bela diri. Tak ada salahnya perempuan memiliki kemampuan beladiri, bahkan meski usia tidak muda lagi. Setidaknya kemampuan ini akan menjadikan perempuan lebih percaya diri, tidak mudah panik, berani melawan bahkan berusaha melumpuhkan pelaku kejahatan.
Kesembilan: Tetap istiqamah
dalam barisan orang-orang yang selalu menolong agama Allah SWT (dengan
dakwah menegakkan syariah dan Khilafah). Sungguh, Allah SWT akan
menolong orang-orang yang menolong agama-Nya (QS Muhammad [47]: 7).
Sikap ini secara tidak langsung juga memberikan andil yang amat besar
dalam menghilangkan penyebab munculnya kejahatan terhadap perempuan.
Menumbangkan kapitalisme-liberalisme dan menegakkan sistem Khilafah yang menjalankan hukum syariah
secara sempurna adalah bagian terpenting agar menjadi hamba yang Allah
SWT cintai. Semoga hal ini menjadi amal sholih yang akan melindungi kaum
perempuan di dunia dan akhirat.
Demikianlah, beberapa perkara yang bisa dilakukan untuk mengurangi risiko kejahatan terhadap perempuan. Sungguh, bagi muslim
keadaan apapun yang ada pada dirinya, susah ataupun senang, akan mampu
menjadi wasilah menuju kemuliaan hidup. Berbahagialah mereka yang tetap
berpegang teguh pada syariah dan berjuang menegakkannya. [Noor Afeefa; Anggota Lajnah Tsaqofiyah MHTI]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar