Kewajiban Berhukum Dengan Hukum Alloh Ta’ala


Diantara kesempurnaan rahmat-Alloh Ta’ala adalah bahwa Dia-lah yang memegang kendali dalam membuat undang-undang aturan bagi tatanan kehidupan manusia baik dalam ruang lingkup individu, keluarga, masyarakat dan negara. Karena dengan begitu yang terjadi adalah keseimbangan dalam setiap peraturan-nya, tersebarnya keadilan, ketentraman dan kepuasan jiwa dan jauh dari segala perselisihan dan permu-suhan.
Alloh Ta’ala berfirman:
“Menetapkan Hukum Itu hanyalah hak Alloh. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.” (QS. al-An’am: 57)
Sebaliknya, menjadikan ilah-ilah yang lain di samping Alloh Ta’ala dalam membuat undang-undang yang mengatur kehidupan ini akan berdampak pada kerusakan yang datang secara terus menerus, baik disadari atau tidak.
Alloh Ta’ala berfirman:
Sekiranya ada di langit dan di bumi ilah-ilah selain Alloh, tentulah keduanya itu telah rusak binasa.”(QS. al-Anbiya: 22).
Saudaraku kaum muslimin… Sangat pantas sekali, jika manusia diwajibkan untuk berhukum hanya dengan hukum Alloh Ta’ala, karena Alloh Ta’ala Maha Suci dari apa yang biasa menimpa manusia, seperti kelemahan, kebodohan, ketidak-adilan dan mengikuti hawa nafsu. Karena Alloh Ta’ala Maha Bijaksana, Maha Mengetahui lagi Maha Lembut. Dia mengetahui kondisi hamba-hamba-Nya, mengetahui sesuatu yang berguna untuk ke-maslahatan mereka, apa yang cocok bagi mereka, baik untuk sekarang maupun yang akan datang, karena Dia-lah yang menciptakan mereka.
Alloh Ta’ala berfirman: “Boleh jadi kalian membenci sesuatu, sementara ia amat baik bagi kalian; dan boleh jadi pula kalian menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagi kalian. Alloh mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui.” (al-Baqarah: 216)
Oleh karena itu merupakan suatu kewajiban bagi manusia untuk hanya berhukum dengan hukum Alloh Ta’ala.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini di antara alasan mengapa kita wajib behukum dengan hukum Alloh Ta’ala?
  1. Karena Alloh Ta’ala Telah Mewajibkannya
Benar, Alloh Ta’ala telah mewajibkan hamba-hamba-Nya untuk berhukum dengan syariat-Nya dan Dia menjadikannya sebagai tujuan dari diturunkannya al-Qur’an. Alloh Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Alloh wahyukan kepadamu.” (QS. an-Nisa: 105)
  1. Berhukum Dengan Hukum Alloh Ta’ala Merupakan Bukti Keimanan Seseorang.
Alloh Ta’ala berfirman:
“Maka demi Robbmu, mereka pada hakikatnya tidaklah beriman hingga mereka menjadikan kamu (wahai Muhammad) hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka ter-hadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sukarela.” (QS. an-Nisa: 60)
Syaikh Ahmad Syakir berkata tentang ayat di atas:
“Alloh Ta’ala bersumpah dengan diri-Nya yang mulia dan suci bahwa seseorang tidak akan beriman hingga menjadikan Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam sebagai hakim dalam berbagai masalah mereka, ridho kepada hukum-hukumnya dengan penuh ketaatan dan ketundukan, tidak sempit dada terhadapnya dan tunduk patuh secara totalitas di dalam hati mereka kepada hukum Alloh Ta’ala dan Rosul-Nya, tidak nifaq kepada kaum mukminin dan tidak takut kepada penguasa atau siapa-pun juga dalam menjalankannya. Sebaliknya, dia ridho terhadap hukum tersebut walaupun harus menghadapi kesulitan dan kesengsaraan dalam memikulnya. Apabila mereka tidak melakukan hal tersebut, maka mereka bukanlah termasuk orang-orang yang beriman, namun justru termasuk ke dalam golongan orang-orang kafir dan munafiq.” [‘Umdah at-Tafsir 3/214]
  1. Kafirlah Mereka Yang Tidak Berhukum dengan Hukum-Nya
Alloh Ta’ala berfirman:
“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Alloh  maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. al-An’am: 44)
Termasuk mereka yang terancam kekafiran adalah mereka yang membuat syariat selain yang diturunkan Alloh Ta’ala, mengingkari bahwa hukum Alloh Ta’ala dan Rosul-Nya lebih berhak untuk diterapkan, mendahulukan atau mengutamakan hukum thoghut dari pada hukum Alloh Ta’ala, mensejajarkan hukum Alloh Ta’ala dengan hukum thoghut dan meyakini bahwa keduanya setara, membolehkan berhukum dengan apa yang menyelisihi hukum Alloh Ta’ala dan Rosul-Nya, atau meyakini bahwa berhukum kepada apa yang diturunkan Alloh Ta’ala tidaklah wajib, dan termasuk pula mereka yang terancam kekafiran adalah mereka yang tidak berhukum dengan hukum-Nya dikarenakan penolakan dan ketidakmauan.
Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar