Soal:
Assalâmu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Semoga Allah melimpahkan berkah kepada Anda ya Syaikhuna dan semoga Allah senantiasa menjaga dan memelihara Anda … Saya punya pertanyaan dalam masalah ini … Sekarang, saya bekerja pada lembaga swasta. Lembaga ini memotong sebagian gaji saya untuk asuransi dan pensiun. Dan saya ingin mengambil sebagian dari jumlah harta yang dipotong dari saya itu, tetapi mereka mengharuskan saya untuk mengambil persentase tertentu dari jumlah yang menjadi hak saya itu… Apakah ini secara syar’iy boleh?
Semoga Allah melimpahkan berkahnya kepada Anda dan semoga Allah memanjangkan usia Anda.
Khalid Abu al-Walid
Jawab:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa baakatuhu.
Saya pahami dari pertanyaan Anda bahwa Anda ingin menyegerakan sebagian dari pensiun yang menjadi hak Anda sebelum waktunya yang dipersyaratkan dalam akad/kontrak kerja Anda…
Saya memandang, seolah masalah ini ada pada bab penyegeraan pembayaran utang, yakni jika seseorang memiliki piutang pada orang lain dan waktu jatuh tempo piutang itu dua tahun misalnya, baik apakah diangsur sampai dua tahun atau pembayarannya sekaligus setelah dua tahun itu, lalu kreditur berkata kepada debitur: bayar jumlah itu kepada saya dan saya kurangi sejumlah tertentu untukmu dari utang itu … Ini menyerupai masalah Anda. Anda memiliki hak sejumlah uang pada lembaga tempat kerja Anda yang akan mereka berikan kepada Anda ketika usia Anda 60 tahun misalnya, dan Anda sekarang berusia 40 tahun dan Anda ingin mengambil sebagian dari hak Anda itu sekarang, 20 tahun sebelum waktu seharusnya.
Masalah penyegeraan pembayaran utang dengan kompensasi pengurangan sebagian dari utang itu, artinya menunjukkan bahwa debitur mengambil nilai utang (1.000) setelah satu tahun, dia ambil sekarang (900). Masalah ini diperselisihkan … Kami sebelumnya telah menjawabnya dalam Jawab Soal yang kami keluarkan tertanggal 14 Shafar 1434 H/27 Desember 2012. Dan saya ulangi sebagian yang ada di dalam Jawab Soal itu yang memiliki hubungan dengan perkara ini:
(Adapun pertanyaan Anda maka itu menurut para fukaha seperti yang kami katakan ada di bawah bab dha’ wa ta’ajjalyakni gugurkan sebagian dari utang yang dibayar bertempo dengan kompensasi pembayaran utang atau sebagiannya segera … Masalah ini ada perbedaan pendapat tentangnya:
Diantara mereka ada yang tidak memperbolehkannya dan disandarkan kepada dalil-dalil diantaranya:
- Al-Baihaqi telah mengeluarkan di Sunan al-Kubrâ dari al-Miqdad bin al-Aswad, ia berkata: aku berutang kepada seseorang seratus dinar, kemudian keluarlah bagianku di suatu ekspedisi peperangan yang diutus Rasul saw, maka aku katakan kepada orang itu: percepat untukku sembilan puluh dinar dan aku ambil sepuluh dinar. Orang itu berkata: baiklah. Lalu hal itu disebutkan kepada Nabi saw maka beliau bersabda:
«أَكَلْتَ رِباً يَا مِقْدَادُ، وَأَطْعَمْتَهُ»
Engkau makan riba ya Miqdad, dan engkau beri makan dia (riba)
(Perlu diketahui imam Ibnu al-Qayim berkata di Ighâtsah al-Lahfân: di dalam sanad hadits al-Baihaqi ini ada (perawi) lemah).
- Mereka mengatakan bahwa yang sudah diketahui bahwa riba jahiliyah tidak lain adalah utang yang ditangguhkan dengan tambahan yang disyaratkan. Tambahan itu sebagai kompensasi tambahan tempo. Lalu Allah membatalkannya dan mengharamkannya. Allah berfirman:
﴿وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ﴾
Jika kalian bertaubat maka bagi kalian pokok harta kalian (TQS al-Baqarah [2]: 279 )
Mereka menambahkan bahwa pengurangan sebagian dari utang sebagai kompensasi dari pengurangan tempo demikian juga adalah haram disebabkan kompensasi karena tempo, baik berupa tambahan maupun pengurangan.
Yang berpendapat haramnya masalah ini yakni dha’ wa ta’ajjal adalah jumhur fukaha dari hanafiyah, malikiyah, syafi’iyah dan hanabilah. Zaid bin Tsabit, Ibnu Umar dan sejumlah tabi’un memakruhkannya.
– Diantara mereka ada yang memperbolehkannya dan disandarkan pada dalil-dalil diantaranya:
- Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: ketika Rasulullah saw ingin mengusir Bani Nadhir, mereka berkata: ya Rasulullah, engkau memerintahkan mengusir kami dan kami memiliki piutang yang belum dibayar. Rasul bersabda:
«ضَعُوا وَتَعَجَّلُوا»
Gugurkan sebagian dan segerakan (HR al-Hakim di al-Mustadrak ‘ala ash-Shahîhayn, ia berkata: hadits shahih sanadnya tetapi al-Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya)
(Perlu diketahui ad-Dzahabi berkata di Talkhîsh-nya: az-Zanji dha’if dan Abdul Aziz bukan tsiqah. Ibnu al-Qayim di Ahkâm Ahl adz-Dzimmah berkata: “sanadnya hasan tidak ada di dalamnya kecuali Khalid az-Zanji dan haditsnya tidak turun dari tingkatan hasan.)
- Pendapat Abdullah bin Abbas ra.: “melainkan riba itu adalah, akhirkan untukku dan aku tambah” dan bukan “percepat untukku dan aku gugurkan darimu.”
Diriwayatkan bolehnya hal itu dari Ibnu Abbas, an-Nakha’iy, al-Hasan dan Ibnu Sirin dan itu adalah satu riwayat dari imam Ahmad dan satu pandangan menurut Syafi’iyah. Dan itu adalah pilihan syaikh al-Islam Ibnu Taymiyah dan muridnya Ibnu al-Qayim. Ibnu ‘Abidin dari fukaha al-Hanifiyah memperbolehkannya seperti di Hasyiyah ‘ala ad-Durr al-Mukhtâr.
Kami tidak suka untuk mengadopsi suatu pendapat dalam masalah ini. Maka pemilik pertanyaan hendaknya mengikuti fukaha yang ia merasa yakin dengan pendapatnya …) selesai.
Sebagaimana yang Anda lihat, kami tidak suka untuk mengadopsi dalam masalah itu, tetapi Anda silahkan mengikuti pendapat mujtahid yang Anda yakin dengan ketepatan pandangannya … Dan dua pendapat itu jelas. Jadi pendapat pertama memandang bahwa penyegeraan penyerahan utang hak Anda dengan pengurangan sebagian darinya adalah tidak boleh, dan itu adalah satu pendapat … Dan pendapat kedua mengatakan bolehnya disegerakan pengambilan utang atau sebagian darinya dengan digugurkan sebagiannya … dan seperti yang baru saya sebutkan, kami tidak suka untuk mengadopsi satu pendapat dari dua pendapat itu.
Dan pada penutup, saya memohon kepada Allah agar melapangkan dada Anda kepada sesuatu yang merupakan kebaikan.
Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
8 Dzul Qa’dah 1440 H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar