Rabu, 13 November 2019

Tiga Ilmu yang Harus Dipelajari Umat Muslim

BincangSyariah.Com – Sebagaimana diketahui, ilmu dalam Islam adalah pondasi yang penting. Risalah kewahyuan Nabi Muhammad kali pertama mengajarkan tentang semangat mencari ilmu. Kata Iqra’ adalah kata yang menandai perubahan sosial di Arab saat itu yang didasarkan pada ilmu. Dengannya, Muhammad diarahkan untuk mencerdaskan umatnya melalui membaca. Karena membaca adalah gerbang ilmu.
Sehingga tidak mengherankan ilmu menempati posisi penting dalam Islam. termasuk bagi para hamba yang menempuh perjalanan spiritualnya (salik) menuju Khaliq. Seorang salik dalam dunia tasawuf juga harus menguasai ilmu. Tidak bisa dalam wushul kepada Allah tanpa disertai dan dilandasi dengan ilmu.
Lantas kemudian apa ilmu yang harus dipelajari seorang salik. Kiai Sholeh Darat menjelaskan dalam kitab Minhaj al-Atqiya fi Syarhi Ma’rifat al-Adzkiya’ bahwa ada tiga ilmu yang harus dikuasai oleh seorang salik. Mengkaji ketiganya, menurut kiai Sholeh Darat adalah hal yang mutlak harus dilakukan.
Pertama, mempelajari ilmu syariat. Ilmu syariat ini secara sederhana untuk menjadikan ibadah kita sah dan diterima oleh Allah. Di dalam ilmu ini salik mempelajari tentang bagaimana melakukan salat, puasa, bersuci, zakat, haji, nikah, hubungan jual-beli, dan lain sebagainya. Apapun yang menyangkut kehidupan manusia harus menguasai ilmunya. Baik berhubungan dengan Allah maupun makhluknya
Dalam konteks ini, kiai Sholeh Darat dengan tegas tidak menganjurkan para salik untuk keluar dari salah satu empat madzhab. Menurutnya, seorang salik harus mempelajari dan mengikuti salah satu dari empat madzhab yang telah masyhur. Keempatnya yaitu Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali.
moko saben-saben wong mukmin meluho opo madzhabe ingndalem ilmune syariat lan ora wenang metu saking madzhab papat lan ora wenang melu madzhab liyan fafat al-masyhur.
Artinya: “maka setiap mukmin hendaklah mengikuti madzhab di dalam ilmu syariat. Tidak diperkenankan keluar dari empat madzhab dan mengikuti selain empat madzhab yang telah masyhur.”
Kedua, mempelajari ilmu ushul al-din. Ilmu ini mempelajari tentang keyakinan umat Islam. Kaitannya dengan tauhid atau akidah. Kiai Sholeh Darat menganjurkan agar para salik mengaji akidahnya ahlus sunnah. Ia dengan tegas melarang para salik untuk mengikuti kelompok Mu’tazilah dan para filsuf yang meyakini bahwa Tuhan memiliki bentuk jism (falasifah mujassimah).
“lan maleh siro wajib ngaji ilmu ushuludin lan iya iku ilmu ingkang ngesahaken ingdalem i’tiqod ahlus sunah aja kasi mengo i’tiqode wong mu’tazilah lan falasifah mujassimah
Artinya:
“kemudian kamu juga harus mengaji ilmu ushuludin yang menjadikan benarnya keyakinanmu dalam akidah ahlus sunnah. Jangan sampai engkau berpaling kepada orang Mu’tazilah dan falasifah mujassimah.”
Ketiga, mempelajari ilmu tentang munjiyat dan muhlikatKiai Sholeh Darat secara khusus mengarang kitab yang berjudul Munjiyat. Kitab ini merupakan ringkasan dari kitab Ihya’ Ulum al-Din milik Al-Ghazali. Isi kitab ini seputar 10 sifat yang menyelamatkan dan membinasakan seorang muslim.
Ilmu ketiga yang dimaksud kiai Sholeh Darat diarahkan dalam rangka untuk memberihkan hati manusia. Dalam menjalani hidup, manusia perlu menjaga hatinya dari amrodh al-qulub (penyakit hati). Ia mencontohkan penyakit ini berupa akhlak yang tercela, sombong, riya’, dengki, terlalu bergairah dalam urusan dunia, dan lain sebagainya.
Dari pemaparannya, kiai Sholeh Darat secara eksplisit mengarahkan para pengamal tarekat, salik, dan muslim pada umumnya untuk memperkokoh ideologi Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Ketiga ilmu ini kemudian diterjemahkan oleh Hadrotus Syaikh KH Hasyim Asy’ari dengan baik dalam mendefinisikan Aswaja sebagai kelompok (madzhab).
Definisi ini lahir atas kondisi masyarakat muslim Jawa yang pada awal abad ke-20 “diserang” oleh gerakan purifikasi Islam. Dengan menyesatkan praktek keagamaan masyarakat muslim di Nusantara yang sudah berkembang lama seperti ziarah kubur, tahlil, dan lainnya. Sehingga KH Hasyim Asy’ari membentengi mereka dengan memberikan batasan dengan meyakinkan mereka adalah kelompok yang benar, bukan kelompok sesat sebagaimana yang dituduhkan.
Dalam hal ini, mereka adalah pengikut Ahlus Sunah Wal Jamaah. Sebuah kelompok mayoritas dalam umat Islam. Batasan mereka yaitu mengikuti salah satu dari empat madzhab fikih, berakidah ahlus sunnah dan bertasawuf yang merujuk pada ajaran imam al-Ghazali.
Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar