Sabtu, 04 Juli 2015

Siyam

Shiyam secara bahasa artinya menahan. Orang yang diam disebut, “shaa`im”, karena ia menahan dari berbicara.Diantaranya firman Allah, “Sesungguhnya aku bernadzar kepada Allah Ar-Rahman untuk tidak berbicara (shaum).” (QS. Maryam: 26).
Secara istilah syar’i, shiyam adalah menahan diri dengan niat dari perkara-perkara yang khusus, pada waktu yang khusus, dilakukan oleh orang-orang yang khusus.
Ibadah shaum Ramadhan pertama kali diwajibkan kepada kaum muslimin pada bulan Sya’ban tahun kedua hijriyah. Para ulama sepakat bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shaum sebanyak sembilan kali Ramadhan.
Shaum di bulan Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang lima dan diantara kewajiban yang agung. Hal ini ditunjukkan oleh dalil-dalil Kitab, Sunnah dan ijma. Allah berfirman, “Telah diwajibkan atas kalian shaum.” (QS. Al Baqarah: 183)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam dibangun diatas lima perkara.” Diantaranya disebutkan, “Shaum di bulan Ramadhan.” (HR Bukhari Muslim). Dan hadis-hadis yang menunjukkan wajibnya shaum sangat banyak. Kaum muslimin sepakat bahwa yang mengingkari kewajiban shaum maka dia kafir.
Adapun keutamaan shaum, terdapat sejumlah hadis tentangnya, diantaranya adalah hadis qudsi, “Setiap amal anak adam untuknya, kecuali shaum. Ia adalah untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.” (HR Bukhari Muslim)
Tahapan Pensyariatan Kewajiban Shaum
Dahulu, Ibadah shaum diwajibkan dengan tiga tahapan:
  1. Diwajibkan shaum Asyura. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk shaum Asyura.
  2. Diwajibkan shaum Ramadhan akan tetapi dengan pilihan antara shaum atau membayar fidyah. Allah berfirman, “Dan atas orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajiakan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 185)
  3. Diwajibkan shaum tanpa pilihan. Allah berfirman, “Bulan Ramadhan adalah bulan yang didalamnya diturunkan Al Quran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang bener dan yang batil). Karena itu, barangsiapa diantara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah.” (QS. Al Baqarah: 185)
Hikmah dalam tahapan pensyariatan ini adalah bahwa shaum padanya terdapat beban bagi jiwa, maka ia diwajibkan secara bertahap.
Hikmah Shaum
Ibadah Shaum memiliki faidah yang banyak, diantaranya:
  1. Ibadah Shaum merupakan salah satu ketaatan yang sangat agung. Ia adalah rahasia antara seorang hamba dengan Rabbnya. Dan ia adalah tujuan dalam melaksanakan amanat.
  2. Shaum mengandung makna sabar dengan ketiga jenisnya sekaligus; sabar dalam ketaatan kepada Allah, sabar dari kemaksiatan kepada Allah dan sabar dalam menanggung takdir Allah yang tidak disukai.
  3. Orang yang melaksanakan shaum dapat merasakan sulitnya lapar sehingga ia dapat mengingat nikmat-nikmat Allah yang terus-menerus atas dirinya dan ia pun dapat mengingat saudara-saudaranya yang merasakan kelaparan terus-menerus.
  4. Pada shaum terdapat faidah kesehatan; shaum dapat mengistirahatkan lambung, memberinya kesempatan untuk tidak beroperasi sehingga dapat memulihkan kekuatannya.
Maka, shaum adalah ibadah yang sangat agung. Terdapat banyak sekali macam kebaikan padanya. Sekaligus menjauhkan macam-macam keburukan. Oleh karena itu, Allah juga mewajibkan shaum atas umat-umat terdahulu. Allah berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman telah diwajibkan atas kalian shaum sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183)
[Disarikan dari “Taudhih al Ahkam min Bulugh al Maram”, kitab ash-shiyam, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam rahimahullah]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar